Pemerintah, kata dia, tidak bermaksud menentukan pihak yang menang dalam sengketa tersebut, melainkan memastikan hak anggota tetap mendapatkan perhatian.
Wilhelmus Geri dan Tiga Saksi Sudah Tanda Tangan
Sony menjelaskan, Sony libing menjelaskan pihak welhelmus Geri telah mendatangani dokumen kesepakatan mediasi tersebut.
Tiga saksi dari Kementerian Koperasi RI, Kementerian Hukum RI, dan Pemerintah Provinsi NTT juga telah membubuhkan tanda tangan.
Ketiga saksi tersebut adalah Tri Aditya Putra, Fitra Kadarina, dan saya sendiri, Sony Libing. Sementara itu, tanda tangan Yohanes Sason Helan masih ditunggu.
Sony menyayangkan belum lengkapnya penandatanganan dokumen tersebut karena kesepakatan itu diharapkan menjadi landasan menjaga pelayanan selama sengketa kepengurusan berlangsung.
Ia menegaskan, pemerintah telah menjalankan upaya mediasi secara maksimal dan tidak memiliki kepentingan untuk merekayasa kesepakatan atau berlaku tidak adil.
“Pemerintah telah memediasi secara maksimal. Tidak ada niat merekayasa atau berlaku tidak adil. Kepentingan kami adalah memastikan anggota tetap dilayani,” tegasnya.
Imelda Anin dan Kasmirus Kopong Diminta Tetap Layani Anggota
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, Imelda Anin selaku General Manager (GM) bersama Wakil General Manager (WGM) Kasmirus Kopong diusulkan tetap menjalankan pelayanan koperasi.










