“Skema ini bisa menjadi model yang direplikasi, selama lembaga penempatan benar-benar legal, patuh aturan, dan profesional,” tegasnya.
Program pembiayaan tersebut menggunakan Skema Kredit Pekerja Migran dengan plafon Rp75 juta hingga Rp100 juta, tenor maksimal satu tahun, serta dilengkapi perlindungan asuransi kredit sesuai ketentuan Bank NTT.
Dalam pelaksanaannya, LPK Musubu berperan memberikan rekomendasi peserta, pendampingan, serta pemantauan pembayaran kredit guna meminimalkan risiko pembiayaan.
Direktur Utama Bank NTT, Charli Paulus, mengatakan kolaborasi ini bertujuan memperluas akses pembiayaan aman dan berbunga rendah bagi pekerja migran binaan LPK Musubu.
“Kerja sama ini memastikan perlindungan sejak pra-keberangkatan dan berdampak positif bagi perekonomian daerah. Bank NTT terbuka bekerja sama dengan lembaga lain yang kredibel,” ujarnya.
Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis PT AP Bali Konsultan Bisnis dalam memberikan kepastian pembiayaan bagi peserta LPK Musubu asal NTT yang telah memenuhi syarat dan memiliki kontrak kerja resmi di luar negeri.












