“Biasanya saya pinjam ke bank, tapi banyak teman-teman yang terpaksa pinjam ke koperasi harian yang sebenarnya ilegal. Itu sangat memberatkan, karena pemasukan tidak menentu, tapi harus bayar setiap hari,” katanya.
Ia juga berharap koperasi ini tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam, tetapi bisa menyediakan pelatihan dan literasi keuangan agar para pedagang lebih cerdas dalam mengelola usahanya.
Sementara itu, PLT Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi Kota Kupang, Yeni Aman, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi proses pembentukan koperasi tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa koperasi harian yang selama ini dikenal masyarakat sejatinya bukan koperasi yang sah.
“Itu murni rentenir. Selama tidak ada laporan resmi, kami tidak bisa bertindak. Tapi kami siap memfasilitasi pembentukan koperasi baru ini agar sah dan terdaftar,” ujar Yeni.
Dengan hadirnya koperasi resmi ini, diharapkan pedagang bisa memiliki akses keuangan yang aman, legal, dan menguntungkan, tanpa harus terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang kerap merugikan mereka.












