Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Sinergi Perumda Pasar, BRI, dan BPJS: Siapkan Pedagang Oeleta–Penkase Jadi Mandiri dan Terlindungi

Avatar photo
×

Sinergi Perumda Pasar, BRI, dan BPJS: Siapkan Pedagang Oeleta–Penkase Jadi Mandiri dan Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

“Banyak dari kita berpikir BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pegawai kantoran. Padahal pedagang, nelayan, petani, dan pekerja mandiri juga bisa menjadi peserta,” ungkap Mario.

Ia memaparkan tiga program utama yang bisa diikuti oleh pedagang, yaitu:

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – iuran Rp10.000 per bulan, meliputi biaya perawatan tanpa batas hingga sembuh dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta.

2. Jaminan Kematian (JKM) – iuran Rp6.800 per bulan, memberikan santunan kematian non-kecelakaan sebesar Rp42 juta dan beasiswa bagi dua anak sampai perguruan tinggi (Rp.170 juta).

Baca Juga :  Kopdit Solidaritas Sta. Maria Asumpta Serahkan Santunan Duka | Sisa Pinjaman Diputihkan

3. Jaminan Hari Tua (JHT) – iuran Rp20.000 per bulan, bersifat tabungan yang bisa diambil saat pensiun atau berhenti bekerja.

“Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pedagang sudah bisa terlindungi penuh. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan ditanggung. Kalau meninggal dunia, ada santunan dan beasiswa bagi anak,” jelasnya.

Mario juga menekankan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pedagang yang setiap hari bekerja di lapangan dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Perumda Pasar Ingin Wujudkan Pasar Rakyat yang Modern dan Aman

Melalui kegiatan ini, Perumda Pasar Kota Kupang berharap agar semua calon pedagang memahami pentingnya mengelola usaha secara profesional, memanfaatkan akses modal resmi, dan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.