Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Sinergi Perumda Pasar, BRI, dan BPJS: Siapkan Pedagang Oeleta–Penkase Jadi Mandiri dan Terlindungi

Avatar photo
×

Sinergi Perumda Pasar, BRI, dan BPJS: Siapkan Pedagang Oeleta–Penkase Jadi Mandiri dan Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

“Syarat utama penerima KUR adalah sudah memiliki usaha yang berjalan minimal enam bulan. Dari situ kami bisa menghitung kemampuan usaha dan menyesuaikan jumlah pinjaman agar tidak memberatkan,” jelas Randi.

Ia menambahkan, calon penerima KUR wajib memiliki surat keterangan usaha dari instansi terkait, serta tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Randi juga mengingatkan bahwa pinjaman KUR tidak boleh digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti membangun rumah atau membayar biaya sekolah, melainkan harus dipakai untuk modal produktif yang bisa menghasilkan keuntungan.

Baca Juga :  Pertamina Tegaskan Isu Kenaikan Harga BBM 1 April 2026 Tidak Benar

“Kami ingin memastikan pinjaman KUR digunakan secara bijak. Kalau usahanya maju, maka ekonomi keluarga ikut membaik,” tambahnya.

Randi turut memaparkan bahwa bunga KUR saat ini dimulai dari 6% untuk pinjaman pertama, naik bertahap hingga 9% untuk pinjaman keempat, tergantung pada sektor usaha.

Untuk sektor produktif seperti pertanian, peternakan, dan perikanan, BRI memberikan prioritas pembiayaan hingga empat kali pengajuan.

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pedagang Miliki Perlindungan Sosial

Sementara itu, dari BPJS Ketenagakerjaan NTT, Mario Paulus Dedy, menjelaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para pedagang pasar.