2. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus periode 2023–2026.
3. Pemilihan Ketua Umum periode 2026–2029
Menurut Isak, banyak masukan peserta berkaitan dengan mekanisme persidangan, tata cara pemilihan, hingga sistem pertanggungjawaban pengurus.
“Setelah pleno, kita masuk komisi. Komisi I bahas AD/ART, Komisi II bahas program kerja, dan Komisi III bahas laporan pertanggungjawaban. Visi-misi para calon juga akan dikaji dalam komisi sebelum masuk pemilihan,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap paguyuban memiliki satu hak suara. Pemilihan dapat ditempuh melalui musyawarah mufakat atau voting tertutup.
Jika perolehan suara tertinggi sama, maka akan dilakukan pemilihan ulang.
Dewan Kehormatan: Hindari Sikap Dominasi
Suasana Mubes makin hidup ketika Ketua Dewan Kehormatan IKADA, Yosef Nae Soi, menyampaikan pandangannya secara lugas.
Ia mengingatkan bahwa IKADA adalah organisasi paguyuban—organisasi kekeluargaan—yang harus dijalankan dengan semangat kompromi, bukan dominasi.
“Dalam organisasi kekeluargaan tidak boleh ada tirani mayoritas atau minoritas. Kita pilih pemimpin yang benar-benar punya kemampuan,” tegasnya.












