KUPANG | BuletinNTT.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil sikap tegas terhadap pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Ngada, Raymundus Bena, diketahui telah melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Namun, pelantikan tersebut dinilai bermasalah karena tidak mengantongi persetujuan tertulis dari Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ngada diketahui hanya mengusulkan satu nama calon Sekda kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Usulan tersebut kemudian ditolak melalui surat Gubernur NTT Nomor: 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026.
Gubernur dalam surat tersebut meminta agar Pemkab Ngada kembali mengusulkan tiga nama calon Sekda sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, meskipun telah menerima penolakan tersebut, Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada.












