Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Imelda Anin Tegaskan Sason Helan Belum Teken Kesepakatan Mediasi, Pencairan Dana Anggota Terkendala

Avatar photo
×

Imelda Anin Tegaskan Sason Helan Belum Teken Kesepakatan Mediasi, Pencairan Dana Anggota Terkendala

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Imelda Anin (GM) dan Kasmirus Kopong (Wakil GM) Kopdit Swasti Sari

KUPANG | BuletinNTT.com — General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, menegaskan Yohanes Sason Helan belum menandatangani dokumen kesepakatan mediasi bersama pada 15 Oktober 2026.

Menurut Imelda, dokumen yang ditandatangani Sason merupakan hasil revisi sepihak, bukan dokumen yang disepakati dalam mediasi bersama.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Persoalan tersebut menjadi kendala administrasi pencairan dana anggota karena dokumen hasil mediasi diperlukan untuk mengurus proses pencairan melalui bank.

Imelda menyampaikan hal itu kepada media ini di Kupang, Rabu (21/10/2026), sekaligus meluruskan informasi mengenai penandatanganan kesepakatan mediasi.

Baca Juga :  Klaim Miliki Otoritas, Manajemen RALB Tak Bisa Cairkan Uang, Anggota Kopdit Swasti Sari Desak GM Imelda Anin Kembali Berkantor

Ia menjelaskan, mediasi tersebut melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta perwakilan kedua kubu kepengurusan Swasti Sari.

Dalam pertemuan itu, para pihak membahas persoalan kepengurusan dan pemulihan pelayanan koperasi hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Namun, menurut Imelda, Sason Helan meminta waktu 1 x 24 jam untuk menandatangani dokumen tersebut. Hingga Rabu (21/10/2026), tanda tangan itu belum diberikan.

“Dalam mediasi itu sudah dibahas semuanya dan telah ada kesepakatan bersama yang harus ditandatangani semua pihak. Kesepakatan itu sudah ditandatangani, hanya pihak Sason Helan yang meminta waktu 1 x 24 jam,” jelas Imelda.

Baca Juga :  Fransisco Bessi: Tak Tanda Tangan Kesepakatan Mediasi, Sason Helan Tidak Ingin Selamatkan Anggota Kopdit Swasti Sari

Ia menegaskan, dokumen hasil revisi yang ditandatangani Sason tidak dapat disamakan dengan kesepakatan mediasi yang telah dibahas bersama.

“Pihak Sason Helan belum menandatangani hasil mediasi. Yang ditandatangani itu adalah hasil revisi sepihak di luar kesepakatan mediasi. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Imelda mengatakan, proses pencairan dana anggota harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan bank. Karena itu, dokumen yang diperlukan harus sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Bagaimana saya selaku GM Swasti Sari diminta melakukan pencairan, sementara persyaratan administrasi yang ditentukan bank belum terpenuhi? Salah satunya adalah tanda tangan hasil mediasi itu,” ujar Imelda.

Baca Juga :  Pertamina Catat Transaksi Rp4,2 Miliar di Mandalika, UMK Binaan Raup Penjualan Rp800 Juta

Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar proses pencairan simpanan anggota dan pelayanan pinjaman tidak terus tertunda.