KUPANG | BuletinNTT.com— Kuasa hukum Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., menyoroti belum ditandatanganinya dokumen kesepakatan mediasi oleh Yohanes Sason Helan.
Fransiscoi menilai, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah upaya menyelamatkan ratusan ribu anggota Kopdit Swasti Sari terdampak konflik kepengurusan.
“Kita sampaikan bahwa yang bersangkutan, Yohanes Sason Helan, sama sekali tidak ingin menyelamatkan ratusan ribu anggota Kopdit Swasti Sari,” tegas Fransisco, Jumat (16/10/2026).

Menurut Fransisco, dokumen kesepakatan mediasi belum ditandatangani Yohanes meski telah melewati batas waktu 1 x 24 jam.
Sementara itu, Wilhelmus Geri telah menandatangani dokumen tersebut. Tiga saksi dari unsur pemerintah juga telah membubuhkan tanda tangan.
Ketiga saksi tersebut adalah Tri Aditya Putra dari Kementerian Koperasi RI, Fitra Kadarina dari Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, dan Zet Sony Libing dari Pemerintah Provinsi NTT.
Fransisco menegaskan, tanda tangan Yohanes masih ditunggu untuk memastikan persetujuan kedua pihak terhadap rancangan kesepakatan mediasi.
Imelda Anin Tetap Pimpin Manajemen
Mediasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi RI pada Kamis, 15 Oktober 2026, membahas langkah menjaga pelayanan kepada anggota selama sengketa kepengurusan berlangsung.










