JAKARTA, BuletinNTT.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mewajibkan seluruh sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler kepanduan, seperti Pramuka, mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyampaikan bahwa kegiatan ekstrakurikuler menjadi bagian penting dalam memperkuat pendidikan karakter di sekolah.
“Permendikdasmen ini mengatur bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kepanduan lainnya, sebagai wadah pengembangan karakter dan keterampilan sosial peserta didik,” kata Toni dalam webinar sosialisasi, Selasa (22/7/2025).
Ekskul Wajib, Boleh Lebih dari Satu
Menurut Laksmi Dewi, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, sekolah sekurang-kurangnya wajib menyelenggarakan satu ekskul kepanduan dan didampingi oleh pembina yang kompeten.
Sekolah juga diberi keleluasaan untuk mengembangkan lebih dari satu jenis ekstrakurikuler, sesuai dengan minat siswa dan kesiapan satuan pendidikan.
“Kegiatan ekstrakurikuler ini harus berada di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah,” jelas Laksmi.
Lima Kategori Ekskul yang Diakui
1. Krida: Pramuka, Paskibra, PMR, UKS, LKS












