KUPANG | BuletinNTT.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa resmi menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur sisa masa jabatan 2024–2029.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat DPP PKB Nomor 8473/DPP/01/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada DPC PKB Manggarai Timur.
Dua anggota DPRD yang ditetapkan untuk diberhentikan melalui mekanisme PAW adalah:
1. Ferdinandus Ricardo
2. Lukas Jenfri Fardianus Vandi
Sebagai tindak lanjut, DPP PKB juga telah merekomendasikan nama pengganti. Untuk posisi yang ditinggalkan Lukas Jenfri Fardianus Vandi, ditetapkan: Dominikus Darus
Dominikus Darus merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Manggarai Timur 2 pada Pemilu 2024.
Sementara itu, untuk pengganti Ferdinandus Ricardo masih menunggu proses dan tahapan administratif lanjutan sesuai mekanisme partai serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini merujuk pada rekomendasi internal partai mulai dari DPC, DPW PKB Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga DPP, serta hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal, Hasanuddin Wahid, di Jakarta.
Keterangan Ketua DPC PKB Manggarai Timur
Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanis Rumat, menegaskan bahwa keputusan PAW tersebut murni merupakan langkah organisasi dalam menegakkan disiplin partai, bukan karena faktor politik mahar.












