KUPANG | BuletinNTT.com – Ketua BPH PGRI Nusa Tenggara Timur, Dr. Samuel Haning, angkat suara terkait rencana merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di NTT.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi besar mengganggu mutu dan kualitas pendidikan di daerah yang masih berstatus 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Menurutnya, PGRI tidak akan melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Namun, ia mengingatkan agar dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pendidikan benar-benar dikaji secara matang.
“Kalau P3K itu di dalamnya termasuk guru-guru, maka ini sangat membahayakan dari segi mutu dan kualitas pendidikan yang dicanangkan pemerintah pusat hingga ke daerah,” tegas Samuel di Kupang, Jumat (27/02/2026).
Khawatir Berdampak pada Pendidikan di Wilayah 3T
Sam Haningl menyebut, NTT yang masuk kategori wilayah 3T sangat bergantung pada ketersediaan tenaga pendidik. Jika terjadi pengurangan atau pemberhentian guru P3K, maka dampaknya akan langsung dirasakan peserta didik.
Ia mengaku menerima banyak keluhan dari guru P3K yang merasa cemas akan nasib mereka, terutama menjelang penerapan penuh regulasi tersebut pada 2027.












