Scroll untuk baca artikel
Politik

Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT: Perpindahan Anggota AKD Hal Biasa, Sesuai SK Partai

Avatar photo
×

Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT: Perpindahan Anggota AKD Hal Biasa, Sesuai SK Partai

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Yohanes De Rosari - Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT

KUPANG | BuletinNTT.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes De Rosari, menegaskan bahwa perpindahan anggota fraksi antar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan hal biasa dalam dinamika lembaga legislatif.

Pernyataan itu disampaikan Yohanes menanggapi keluarnya Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar NTT Nomor B.21/DPP GOLKAR NTT/XI/2025 tentang Reposisi AKD DPRD Provinsi NTT.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Reposisi AKD DPRD NTT Fraksi Golkar

Yohanes menambahkan reposisi tersebut merupakan langkah penataan internal partai agar kinerja fraksi di DPRD NTT semakin efektif dan seimbang.

Baca Juga :  Silaturahmi Politisi Katolik Bersama Uskup Agung Kupang | Tekankan Politik sebagai Jalan Pengabdian dan Karitas Sosial

“Perpindahan anggota itu hal biasa, tidak ada yang luar biasa. Semua berjalan sesuai mekanisme partai,” tegas Yohanes di Kupang, Kamis (12/11/2025).

Yohanes De Rosari – Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT

Ia menjelaskan, SK partai menjadi dasar bagi Fraksi Golkar untuk melakukan penyesuaian keanggotaan dalam setiap alat kelengkapan dewan.

“Fraksi hanya menindaklanjuti keputusan partai. Ini murni langkah organisasi, tidak ada masalah internal,” ujarnya.

Yohanes menambahkan, aturan perpindahan anggota dari Badan Anggaran (Banggar) ke alat kelengkapan lain telah diatur dalam Pasal 53 ayat (4) Tata Tertib DPRD.

Baca Juga :  PAN Sabu Raijua Gelar Muscab Serentak, Siapkan Struktur Baru di 6 Kecamatan

Fraksi Golkar Menindaklanjuti SK Partai

Dalam SK tersebut, terdapat pertukaran posisi antara Anton Mahemba dan Ince Sayuna.