“Hal ini tentu bisa berdampak pada kesehatan fisik maupun kesehatan jiwa mereka,” ujar Vera.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) nomor 9 tahun 2026 turunan dari PP, membatasi anak bawah umur untuk menggunakan media sosial.
Pembatasan tersebut bertujuan menjaga kualitas waktu anak agar lebih banyak digunakan untuk belajar, bermain secara sehat, serta membangun interaksi sosial secara langsung dengan keluarga dan teman.
Vera juga menyoroti berbagai persoalan yang mulai muncul pada anak-anak saat ini, seperti meningkatnya kasus depresi, kecemasan, perundungan (bullying), hingga kasus bunuh diri yang melibatkan anak dan remaja.
Karena itu, ia menilai kegiatan skrining kesehatan jiwa di sekolah menjadi langkah penting untuk mengetahui sejak dini berbagai persoalan yang mungkin dialami anak.
Sementara itu, kegiatan skrining kesehatan jiwa ini akan dilanjutkan secara maraton di sejumlah sekolah di Kota Kupang, yakni di SMP Negeri 2 Kupang dan SMA Negeri 5 Kupang, yang dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 13 Maret 2026.












