Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Pengurus Komite Sekolah TKK Anfrida Larantuka Dikukuhkan untuk Masa Bakti 2026–2028

Avatar photo
×

Pengurus Komite Sekolah TKK Anfrida Larantuka Dikukuhkan untuk Masa Bakti 2026–2028

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Pengurus Komite Sekolah TKK Anfrida Larantuka Masa Bakti 2026–2028

Ia berharap seluruh pengurus dapat bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua dalam menjalankan amanah selama masa bakti tiga tahun.

“Kami berkomitmen sebagai jembatan komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah, menampung aspirasi, serta mendorong terciptanya kerja sama yang baik dan konstruktif,” jelas Kristina.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Foto : Pengurus Komite Sekolah TKK Anfrida Larantuka Masa Bakti 2026–2028

Sementara itu, Koordinator Yayasan Mgr. Gabriel Manek, SVD Perwakilan Flores, Sr. Maria Sifra, PRR, menegaskan bahwa komite sekolah bukan sekadar pelengkap organisasi.

Ia menjelaskan, komite sekolah menjadi wadah partisipasi aktif masyarakat dan orang tua dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga :  Temui GM dan Wakil GM : Anggota Kopdit Swasti, Konflik Kepengurusan Jangan Ganggu Pelayanan

“Fungsi utama komite sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan (advisory body), pendukung (supporting agency), dan pengontrol (controlling agency),” tegas Sr. Maria.

Menurutnya, komite juga berperan mengawasi transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program serta pengelolaan sarana dan prasarana sekolah.

Pihak yayasan berharap pengurus komite dapat membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung program sekolah dan mencari solusi atas berbagai tantangan pendidikan.