Merujuk Permenkop Nomor 6 Tahun 2017, koperasi juga wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Hal inj kaitannya dengan transaksi mencurigakan, termasuk melakukan Customer Due Diligence, identifikasi, verifikasi, serta pemantauan kegiatan usaha simpan pinjam.
“Uji tuntas lanjutan atau Enhanced Due Diligence juga sangat penting, terutama dalam mengidentifikasi Beneficial Owner atau pemilik sebenarnya dana yang ditempatkan di koperasi,” tambah Lambert.
Dalam pernyataannya, Ara Tukan menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari menerima semua rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Auditor PPATK dan melaksanakan perbaikan sesuai arahan.
Hasil pelaksanaan tersebut nantinya akan dilaporkan melalui Tim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
“Atas nama pengurus, pengawas, dan manajemen, kami menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim auditor dari PPATK Jakarta”.
“Audit ini membantu kami dalam memperkuat menjalankan usaha simpan pinjam sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama audit masih ditemukan banyak kekurangan, dan berharap Tim Auditor terus memberikan dukungan.
Swasti Sari Siap Laksanakan Rekomendasi
“Kami berkomitmen untuk segera melakukan penataan dan perbaikan sesuai rekomendasi”.








