Surat pernyataan yang ditandatangani Imelda Anin dan Kasmirus Kopong pada 16 Oktober 2026 itu menegaskan pengembalian operasional harian kepada manajemen definitif pascamediasi.
“Pasca-mediasi pada 15 Oktober 2026, seluruh operasional harian dan pelayanan keuangan KSP Kopdit Swasti Sari dikembalikan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh manajemen definitif berdasarkan SK Pengurus,” demikian bunyi surat tersebut.
Lima Bank Diminta Memproses Transaksi
Dalam surat itu, manajemen menegaskan kewenangan Imelda Anin dan Kasmirus Kopong mengelola operasional koperasi, termasuk transaksi perbankan pada rekening atas nama KSP Kopdit Swasti Sari.
Manajemen juga meminta lima bank mitra memproses transaksi penarikan dana sesuai kewenangan dan spesimen tanda tangan yang berlaku.
Kelima bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Danamon, KB Bank, dan Bank Mandiri.
Permintaan itu bertujuan mendukung kelancaran operasional koperasi sekaligus memulihkan pelayanan simpan pinjam bagi anggota.
“Manajemen definitif yang dipimpin General Manager Imelda Anin dan Wakil General Manager Kasmirus Kopong berwenang mengelola serta menjalankan transaksi operasional perbankan pada rekening-rekening atas nama KSP Kopdit Swasti Sari,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.












