KUPANG, BuletinNTT.com – Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi nilai solidaritas dengan menyerahkan Dana Perlindungan dan Santunan Swasti Sari (Dapelestari).
Dapelestari kali ini diserahkan Wakil GM Kopdit Swasti Sari kepada keluarga almarhum Yohanes Waitali Waleng, SE, di kediaman keluarga di Jalan Bajawa, Gang Corola, Kota Kupang, Sabtu (7/2/2026).
Almarhum yang lahir di Flotim, 14 Juli 1964, tercatat sebagai anggota Kopdit Swasti Sari sejak 20 Juni 2022 dengan masa keanggotaan selama tiga tahun.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab lembaga terhadap anggotanya, Kopdit Swasti Sari menyerahkan santunan Dapelestari dengan total sebesar Rp7.000.000 lebih.

Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris, yakni: Florentina Maria Mara (istri), Leonandoes F.S.T Waleng (anak) dan Veronika F.B Waleng (anak).
Penyerahan santunan turut didampingi unsur pengawas, yakni Ambrosius Pan dan Ola Mangun Kanisius, sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas koperasi.
Nilai Lokal dan Semangat Koperasi
Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong, menegaskan bahwa koperasi sesungguhnya lahir dari nilai-nilai lokal yang telah lama hidup dalam peradaban masyarakat Timur.












