“Semua dilakukan atas dasar kesepakatan dan profesionalisme kerja,” tambahnya menegaskan.
Leonardus juga membantah tudingan adanya tekanan kerja sebagaimana disampaikan di media sosial.
Ia menjelaskan, dalam surat pengunduran diri, kedua mantan karyawan menulis alasan mundur karena beban kerja dan faktor kesehatan.
“Kami memahami setiap individu memiliki daya tahan kerja berbeda,” ujarnya.
“Namun kami memastikan lingkungan kerja di Obor Mas tetap sehat, profesional, dan sesuai standar lembaga keuangan,” lanjut Leonardus.
Upah di KSP Obor Mas
Selain itu, Leonardus menegaskan sistem penggajian di KSP Obor Mas telah memenuhi Upah Minimum Regional (UMR) Nusa Tenggara Timur.
Gaji karyawan terdiri atas dua komponen utama: gaji pokok sesuai UMR dan tunjangan kinerja.
“Kami berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai sesuai ketentuan pemerintah,” tegasnya. “Transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama kami.”
Lebih jauh, Leonardus menyebut sejumlah mantan staf seperti Neni E. Banunaek, Priska S. Lawotan, dan Fahd Husiana Latif telah menerima kembali ijazah mereka.
Proses pengembalian dokumen dilakukan setelah verifikasi di Kantor Pusat KSP Obor Mas Maumere.
“Proses pengembalian ijazah bagi karyawan yang telah mengundurkan diri sedang dan telah berjalan baik,” ujarnya.
Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Menutup konferensi pers, Leonardus mengimbau masyarakat dan netizen agar tidak mudah mempercayai isu yang belum terverifikasi. “Kami terbuka untuk klarifikasi kapan pun,” katanya.












