JAKARTA | BuletinNTT.com — Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, mendatangi kantor DPP Golkar, PDIP, dan PKB di Jakarta.
Francisco mengatakan pihaknya menyerahkan surat resmi kepada tiga partai politik yang menaungi anggota DPRD TTU tersebut.
Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therensius Lasakar dari Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr. Icha di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara Ditreskrimum Polda NTT pada akhir Agustus 2026.
Francisco mengatakan ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan di Polda NTT setelah status hukum mereka ditingkatkan.
“Kami berharap dari ketiga pimpinan partai tersebut bisa segera mengambil tindakan hukum,” kata Francisco dalam pernyataannya dari Jakarta, Rabu (16/09/2026).

Menurut Francisco, langkah partai terhadap ketiga anggota DPRD tersebut diharapkan tidak berhenti pada keputusan penonaktifan.
Ia meminta pimpinan partai Golkar, PDIP, dan PKB mempertimbangkan pemberhentian serta Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.
“Kami berharap bukan hanya dinonaktifkan, tapi kalau bisa juga diberhentikan dan dilakukan PAW,” ujarnya.
Francisco mengatakan tuntutan tersebut disampaikan sebagai konsekuensi moral atas perkara yang menimpa almarhumah dr. Icha.
“Perbuatan mereka itu tidak akan mengembalikan anak kami,” katanya.
Namun, menurut Francisco, pemberhentian diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap tenaga kesehatan, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Konsekuensi moral yang terbesar adalah memang mereka harus diberhentikan,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut menjadi perhatian pimpinan partai sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan intimidasi dan kekerasan verbal di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu yang melibatkan ketiga anggota DPRD TTU.
Polda NTT kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam proses hukum yang masih berjalan.












