Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kasus dr. Icha: Kuasa Hukum Datangi Kantor DPP, Desak Golkar, PDIP dan PKB Pecat 3 Anggota DPRD TTU

Avatar photo
×

Kasus dr. Icha: Kuasa Hukum Datangi Kantor DPP, Desak Golkar, PDIP dan PKB Pecat 3 Anggota DPRD TTU

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Fransisco Bernando Bessi | Kuasa Hukum Keluarga Almh. dr. Icha Pakaenoni Datangi Kantor DPP PKB, GOLKAR dan PDIP

JAKARTA | BuletinNTT.com — Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, mendatangi kantor DPP Golkar, PDIP, dan PKB di Jakarta.

Francisco  mengatakan pihaknya menyerahkan surat resmi kepada tiga partai politik yang menaungi anggota DPRD TTU tersebut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therensius Lasakar dari Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr. Icha di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Baca Juga :  Wartawan Kompas.com Asal NTT Giran Bere Raih Juara II Lomba Jurnalistik Sekolah Rakyat 2026

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara Ditreskrimum Polda NTT pada akhir Agustus 2026.

Francisco mengatakan ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan di Polda NTT setelah status hukum mereka ditingkatkan.

“Kami berharap dari ketiga pimpinan partai tersebut bisa segera mengambil tindakan hukum,” kata Francisco dalam pernyataannya dari Jakarta, Rabu (16/09/2026).

Fransisco Bernando Bessi | Kuasa Hukum Keluarga Almh. dr. Icha Pakaenoni Datangi Kantor DPP PKB, GOLKAR dan PDIP

Menurut Francisco, langkah partai terhadap ketiga anggota DPRD tersebut diharapkan tidak berhenti pada keputusan penonaktifan.

Ia meminta pimpinan partai Golkar, PDIP, dan PKB mempertimbangkan pemberhentian serta Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.

Baca Juga :  Audit ISO 37001, Karolus Karni Lando: Angkasa Pura Support Kupang Buka Peluang Kerja, Bangun Profesionalisme Putra-Putri NTT

“Kami berharap bukan hanya dinonaktifkan, tapi kalau bisa juga diberhentikan dan dilakukan PAW,” ujarnya.

Francisco mengatakan tuntutan tersebut disampaikan sebagai konsekuensi moral atas perkara yang menimpa almarhumah dr. Icha.

“Perbuatan mereka itu tidak akan mengembalikan anak kami,” katanya.

Namun, menurut Francisco, pemberhentian diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap tenaga kesehatan, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Konsekuensi moral yang terbesar adalah memang mereka harus diberhentikan,” tegasnya.

Ia berharap langkah tersebut menjadi perhatian pimpinan partai sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU, Ini Empat Alasannya

Perkara ini berkaitan dengan dugaan intimidasi dan kekerasan verbal di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu yang melibatkan ketiga anggota DPRD TTU.

Polda NTT kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam proses hukum yang masih berjalan.