KUPANG | BuletinNTT.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes De Rosari, menegaskan bahwa perpindahan anggota fraksi antar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan hal biasa dalam dinamika lembaga legislatif.
Pernyataan itu disampaikan Yohanes menanggapi keluarnya Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar NTT Nomor B.21/DPP GOLKAR NTT/XI/2025 tentang Reposisi AKD DPRD Provinsi NTT.
Reposisi AKD DPRD NTT Fraksi Golkar
Yohanes menambahkan reposisi tersebut merupakan langkah penataan internal partai agar kinerja fraksi di DPRD NTT semakin efektif dan seimbang.
“Perpindahan anggota itu hal biasa, tidak ada yang luar biasa. Semua berjalan sesuai mekanisme partai,” tegas Yohanes di Kupang, Kamis (12/11/2025).

Ia menjelaskan, SK partai menjadi dasar bagi Fraksi Golkar untuk melakukan penyesuaian keanggotaan dalam setiap alat kelengkapan dewan.
“Fraksi hanya menindaklanjuti keputusan partai. Ini murni langkah organisasi, tidak ada masalah internal,” ujarnya.
Yohanes menambahkan, aturan perpindahan anggota dari Badan Anggaran (Banggar) ke alat kelengkapan lain telah diatur dalam Pasal 53 ayat (4) Tata Tertib DPRD.
Fraksi Golkar Menindaklanjuti SK Partai
Dalam SK tersebut, terdapat pertukaran posisi antara Anton Mahemba dan Ince Sayuna.












